TAP MPRS 33 Tak Berlaku, Tuduhan Terhadap Sukarno Sebagai Pengkhianat Tidak Terbukti

0
2

**TAP MPRS 33 Tak Berlaku, Tuduhan Terhadap Sukarno Sebagai Pengkhianat Tidak Terbukti**

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa tuduhan mengenai keterlibatan Sukarno dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak dapat dibuktikan setelah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku.

“Tuduhan-tuduhan yang terkandung dalam TAP MPRS tersebut terhadap proklamator kita, Bung Karno, yang merupakan Presiden pertama Republik Indonesia, telah gugur dan terbukti tidak berdasar,” ujar Supratman dalam pidatonya di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, pada Senin, 9 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa pencabutan TAP MPRS ini memiliki makna yang signifikan, tidak hanya dari perspektif hukum dan politik, tetapi juga dalam konteks sejarah Bangsa Indonesia. Menurutnya, momen ini menjadi langkah untuk melepaskan beban sejarah sekaligus menjadi simbol keadilan.

“Dengan ini, saya sepenuhnya mendukung upaya pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno serta pihak-pihak terkait lainnya yang menegaskan bahwa TAP MPRS tersebut tidak berlaku lagi,” tambahnya.

Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 tidak hanya menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, tetapi juga berfungsi sebagai penghargaan dan pemulihan https://pesantrenalfatah.com/ martabat Sang Proklamator. Supratman menyebutkan bahwa Pemerintah telah memberikan penghargaan nyata kepada Bung Karno, salah satunya melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.

“Sebagaimana yang disampaikan Ketua MPR sebelumnya, pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah memberikan penganugerahan kepada almarhum Presiden Sukarno sebagai pahlawan nasional,” jelas Supratman.

Ia menekankan pentingnya kedua kebijakan ini sebagai pengakuan terhadap berbagai jasa yang telah diberikan Bung Karno dalam perjalanan bangsa.

Dalam acara tersebut, anak Bung Karno, Guntur Soekarnoputra, menyatakan bahwa penyerahan surat pencabutan ini merupakan bukti bahwa tuduhan terhadap ayahnya tidak memiliki dasar. Guntur menegaskan bahwa alasan pemberhentian Presiden Sukarno akibat tuduhan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara tidak dapat diterima, terutama tuduhan bahwa Sukarno mendukung Gerakan 30 September 1965 (G30S).

“Tuduhan bahwa Bung Karno terlibat dalam pengkhianatan dengan mendukung pemberontakan G30S/PKI telah terbukti salah. Sekali lagi, terbukti salah,” kata Guntur.

Anak-anak Bung Karno turut hadir dalam acara penyerahan pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 di Gedung MPR RI. Keluarga yang hadir antara lain Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, dan Sukmawati Soekarnoputri, serta cucu-cucu Bung Karno, seperti Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.