KPK Meradang Melihat Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas

0
11

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan keputusan tersebut. Sedangkan, para hakim yang memastikan tiendasdeconveniencia.org perkara pernah menangani kasus besar seperti korupsi BTS 4G Kominfo Jhonny G Plate dan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pihaknya malah meradang. Ia menegaskan, seperti ada inkonsistensi diperlihatkan para hakim, meskipun telah menangani banyak perkara tindak pidana korupsi.

“Itu kan yang terlihat di permukaan ada inkonsistensi bahwa beliau telah memutus banyak perkara yang aku ucap tadi 2 itu di antaranya,” kata Ghufron di gedung merah putih KPK, Selasa (28/5/2024).

Menurut ia, tak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Galzba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK ada yang kurang. Sedangkan KPK sendiri sebagai lembaga independen juga mempunyai hak dan kewenangannya dalam memperkarakan seseorang.

Kecuali itu dalam hal pendelegasian yang menjadi sorotan hakim, Ghufron menegaskan masing lembaga penegakan peraturan seperti Kejaksaan Agung, KPK dan Polri mempunyai atribusi yang berbeda-beda.

“Kami jelaskan bahwa KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, mempunyai landasan atribusi masing-masing, Kejaksaan Agung berdasarkan Undang Undang 11 tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain mempunyai kewenangan masing masing berdasarkan undang-undang yang menyusun. KPK itu terang di pasal 3 disuarakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif mempunyai tugas dalam penegakan peraturan. KPK segala tugas tugasnya yakni di pasal 6 huruf a pencegahan b koordinasi c monitoring d suvervisi dan e menyelidiki dan menuntut,” ujarnya.

“Jika kemudian ada delegasi, karenanya kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK tetap menjadi bawahannya kejaksaan agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang dipegang pasal 3 uu 19/2019,” sambung Ghufron.

Oleh karena itu, sebagai format konfrontasi KPK mengungkapkan banding akan keputusan hakim untuk melengkapi berkas administratif yang dianggap kurang.