LPS Bendung Suku Bunga Penjaminan Simpanan 4,25%

0
11

Institusi Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di Bank Biasa Simpanan Rupiah di Bank Biasa Simpanan Valuta Asing dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpanan Rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa keputusan hal yang demikian memutuskan perkembangan suku bunga pasar, ekonomi, situasi likuiditas perbankan dan stabilitas cara keuangan serta upaya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan sektor rill.

Keputusan tingkat bunga penjaminan ini juga diharapkan bisa memperkuat momentum intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

Berlaku 1 Juni 2024
Tingkat penjaminan hal yang demikian akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2024.

Purbaya lebih lanjut menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga di perbankan kicksonetwo.com yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga kans serta persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dan masyarakat, serta memutuskan unsur-unsur forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas cara keuangan.

“Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman perihal Tingkat Bunga Penjaminan, kami kembali memperkenalkan bahwa TBP merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan bisa masuk dalam program penjaminan simpanan,” terang dia.

Dia malahan menghimbau agar perbankan terus transparan dan terbuka dalam memperkenalkan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku ketika ini

“Diantaranya melalui penempatan berita hal yang demikian di tempat yang gampang diketahui nasabah, dan melalui media serta chanel komunikasi bank kepada nasabah,” pungkasnya.

LPS Mulai Jamin Polis Asuransi per 12 Januari 2028

Institusi Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan bahwa simpanan nasabah asuransi akan mendapat jaminan dari LPS di permulaan 2028. Artinya dua tahun lagi dana simpanan nasabah perbankan dan nasabah asuransi kalau pantas dengan ketentuan akan dijamin.

Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Relasi Kelembagaan(Humlem) Kantor LPS III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, penjaminan polis asuransi baru efektif 2028.

\\\”LPS baru akan menerapkan mandat Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi per 12 Januari 2028 mendatang atau 5 tahun semenjak UU PPSK diundangkan,” kata Dadi dikutip dari Antara, Senin (27/5/2024).

Dengan adanya mandat ini LPS tak hanya diberi wewenang untuk menjamin dana masyarakat di bank, tapi juga bisa mengerjakan penjaminan dana masyarakat di perusahaan asuransi.

Mengenai pola pengelolaannya, dia mengatakan, pihak bank untuk tak khawatir dananya akan tercampur, sebab pengelolaan penjaminan polis asuransi akan dikerjakan secara terpisah dengan penjaminan simpanan di perbankan.

Sementara mengenai pentingnya masyarakat mengetahui peran LPS dan OJK, agar mengetahui ke mana mengerjakan pengaduan ketika menemukan permasalahan jasa keuangan.

\\\”Untuk mempermudah, perbedaan LPS dan OJK bisa dipandang dari aktivitas bank, kalau masih hidup ditangani OJK, tapi kalau sudah mati atau bangkrut karenanya akan ditangani LPS,\\\” ujarnya memberikan perbandingan.