Partai Buruh meminta kepada Presiden RI Joko Widodo

0
80

Partai Buruh Minta Jokowi Tidak Teken UU KUHP: Hukum DPR dan Partai Politik!

Partai Buruh menampik UU KUHP yang dinilai banyak pasal-pasal kontroversi yang tidak berpihak kepada rakyat.

Untuk itu, Partai Buruh meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tidak meneken atau diberi tanda tangan UU yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami menyerukan kepada presiden Jokowi, jangan menandatangani, jangan memberikan nomor, meskipun secara konstitusi dapat berlaku dalam 30 hari kemudian,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

Said Iqbal mempertanyakan keperluan UU KUHP yang tidak serupa sekali menopang rakyat.

Dia menuding jikalau UU itu cuma untungkan DPR saja.

“Siapa yang menginginkan undang RKHUP ini? bukan permohonan rakyat, di dalam Pasal soal penghinaan lembaga tidak benar satunya DPR, namun itu adalah keperluan mereka,” ucapnya.

“Wajar rakyat mengkritik DPR, gara-gara lumrah menjadi DPR itu yang pilih rakyat, jikalau ada sifat rakyat ada pantun, tulisan-tulisan yang kritik pemerintah itu biasa,” sambungnya.

Untuk itu, Said Iqbal mengajak kepada seluruh rakyat untuk menghukum DPR dan partai politik yang menopang UU tersebut.

“Ingat UU KPK, ingat UU KUHP, ingat UU Cipta Kerja Omnibus Law dan UU Minerba, ingat itu, hukum mereka seluruh partai politik yang ada di bilik suara,” tegasnya.

Sebelumnya, Partai Buruh rencananya dapat menggelar https://www.felysbakery.com/ aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional terhadap Sabtu (10/12/2022).

Rencananya, aksi selanjutnya dapat digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB.

“Partai Buruh bersama dengan organisasi serikat buruh dan petani bermaksud menyelenggarakan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Istana Negara terhadap hari Sabtu, 10 Desember 2022,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam siaran persnya, Sabtu (10/12/2022).